Monday, October 11, 2010
WISUDA Program Diploma Periode I Tahun Akademik 2010/2011
Sumber : Bagian Pendidikan UNS
Bertempat di Auditorium Universitas Sebelas Maret pada hari Kamis tanggal 23 September 2010 akan dilaksanakan Rapat Senat Terbuka dalam rangka Wisuda Program Diploma Periode I Tahun Akademik 2010/2011. Pada wisuda kali ini Universitas Sebelas Maret meluluskan 1.611 orang wisudawan yang terdiri dari:
* Lulusan Program Diploma IV sebanyak 146 orang berasal dari Fakultas Kedokteran yang terdiri dari 2 Program Studi:
1. Program Studi Kebidanan [95 orang]
2. Program Studi Kesehatan Kerja [51 orang]
* Lulusan Program Diploma III sebanyak 1.280 orang berasal dari 7 Fakultas dengan perincian sebagai berikut:
1.
1. Fakultas Sastra dan Seni Rupa [108 orang]
2. Fakultas Ekonomi [390 orang]
3. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik [282 orang]
4. Fakultas Kedokteran [137 orang]
5. Fakultas Pertanian [123 orang]
6. Fakultas Teknik [80 orang]
7. Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam [160 orang]
* Lulusan Program Diploma II sebanyak 185 orang berasal dari Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan terdiri dari 2 Program Studi:
1.
1. Program Studi Pendidikan Guru Jasmani [115 orang]
2. Program Studi Pendidikan Guru Taman Kanak-kanak [70 orang]
Diantara para lulusan tersebut terdapat 116 orang lulus berpredikat cumlaude atau dengan pujian, dengan perincian sebagai berikut:
1. Fakultas Sastra dan Seni Rupa [9 orang]
2. Fakultas Ekonomi [44 orang]
3. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik [20 orang]
4. Fakultas Kedokteran [8 orang]
5. Fakultas Pertanian [8 orang]
6. Fakultas Teknik [7 orang]
7. Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam [9 orang]
8. Fakultas Keguruan dan ilmu Pendidikan [11 orang]
Sampai dengan wisuda pada kali ini, jumlah lulusan Program Diploma IV, Diploma III dan Diploma II Universitas Sebelas Maret sejak tahun 1976 adalah 30.760 alumni dengan perincian sebagai berikut:
1. Program Diploma IV [375 orang]
2. Program Diploma III [15.015 orang]
3. Program Diploma II [15.370 orang]
Selamat dan Sukses bagi para wisudawan !
Sumber : Bagian Pendidikan UNS
Tuesday, May 4, 2010
Deja Vu
Pernahkan anda mengunjungi sebuah rumah untuk pertama kalinya dan tiba-tiba anda merasa familiar dengan rumah tersebut ? Atau pernahkah anda berada dalam suatu peristiwa ketika tiba-tiba anda merasa bahwa anda sudah mengalaminya walaupun anda tidak dapat mengingat kapan terjadinya ? itulah deja vu, salah satu fenomena misterius dalam kehidupan manusia.
“Om, saya merasakan bahwa saya pernah melakukan hal yang sama, gerakan yang sama dan lain- lain”
Suatu hari, kalimat di atas masuk ke kotak komentar di blog ini. Walaupun kalimat itu terdengar menakutkan dan misterius, tapi untuk kasus ini sepertinya saya punya jawabannya. Inilah yang disebut deja vu.
Banyak dari kita yang sudah pernah mendengar kata ini, tapi mungkin hanya sedikit yang mengetahui artinya.
Definisi Deja Vu
Deja vu berasal dari kata Perancis yang berarti “telah melihat“. Kata ini mempunyai beberapa turunan dan variasi seperti deja vecu (telah mengalami), deja senti (telah memikirkan) dan deja visite (telah mengunjungi). Nama Deja Vu ini pertama kali digunakan oleh seorang ilmuwan Perancis bernama Emile Boirac yang mempelajari fenomena ini tahun pada 1876.
Selain deja vu, ada lagi kata Perancis yang merupakan lawan dari deja vu, yaitu Jamais Vu, yang artinya “tidak pernah melihat“. Fenomena ini muncul ketika seseorang untuk sementara waktu tidak dapat mengingat atau mengenali peristiwa atau orang yang sudah pernah dikenal sebelumnya. Saya rasa sebagian dari kalian juga sering mengalaminya.
Sebelum kita melihat mengenai deja vu, pertama, kita perlu mengetahui apa yang disebut dengan “Recognition Memory“, atau memori pengenal.
Recognition Memory
Recognition Memory adalah sebuah jenis memori yang menyebabkan kita menyadari bahwa apa yang kita alami sekarang sebenarnya sudah pernah kita alami sebelumnya.
Otak kita berfluktuasi antara dua jenis Recognition Memory, yaitu Recollection dan Familiarity. Kita menyebut sebuah ingatan sebagai Recollection (pengumpulan kembali) jika kita bisa menyebutkan dengan tepat seketika itu juga kapan situasi yang kita alami pernah muncul sebelumnya. Contoh, jika kita bertemu dengan seseorang di toko, maka dengan segera kita menyadari bahwa kita sudah pernah melihatnya sebelumnya di bus.
Sedangkan ingatan yang disebut Familiarity muncul ketika kita tidak bisa menyebut dengan pasti kapan kita melihat pria tersebut. Deja Vu adalah contoh Familiarity.
Selama terjadi Deja Vu, kita mengenali situasi yang sedang kita hadapi, namun kita tidak tahu dimana dan kapan kita pernah menghadapinya sebelumnya.
Percaya atau tidak, 60 sampai 70 persen manusia di bumi ini paling tidak pernah mengalami deja vu minimal sekali, apakah itu berupa pandangan, suara, rasa atau bau. Jadi, jika anda sering mengalami deja vu, jelas anda tidak sendirian di dunia ini.
Teori-Teori Deja Vu
Walaupun Emile Boirac sudah meneliti fenomena ini sejak tahun 1876, namun ia tidak pernah secara tuntas menyelesaikan penelitiannya. Karena itu, banyak peneliti telah mencoba untuk memahami fenomena ini sehingga akhirnya kita mendapatkan Paling tidak 40 teori yang berbeda mengenai deja vu, mulai dari peristiwa paranormal hingga gangguan syaraf.
Pada tulisan ini, tidak mungkin saya membahas 40 teori tersebut satu persatu. Jadi saya akan memilih beberapa teori yang saya anggap perlu diketahui. Pertama, saya akan mulai dari teori psikolog legendaris, Sigmund Freud. Tapi sebelum itu, saya ingin menunjukkan kepada kalian sebuah gambar yang sangat terkenal. Ini dia :

Foto di atas adalah foto ilustrasi “Puncak gunung es” yang terkenal. Para ahli “otak” sering menggunakan ilustrasi di atas untuk menunjukkan seperti apa pikiran kita yang sebenarnya. Permukaan air adalah batas kesadaran kita. Pikiran Sadar kita adalah bongkahan yang muncul di atas permukaan laut. Sedangkan pikiran bawah sadar adalah bongkahan raksasa yang ada di dalam laut.
Menurut mereka, sesungguhnya sebagian besar informasi yang kita terima tersimpan di pikiran bawah sadar kita dan belum muncul ke permukaan. Hanya sebagian kecil dari informasi yang kita terima benar-benar kita ingat atau sadari. Prinsip ini adalah kunci penting untuk memahami Deja Vu.
Gangguan akses memori
Sigmund Freud yang sering dijuluki sebagai bapak psikoanalisa pernah meneliti mengenai fenomena ini dan ia percaya bahwa seseorang akan mengalami Deja Vu ketika ia secara spontan teringat dengan sebuah ingatan bawah sadar. Karena ingatan itu berada pada area bawah sadar, isi ingatan tersebut tidak muncul di pikiran sadar, namun perasaan familiar tersebut bocor keluar.
Teori Freud ini terbukti menjadi landasan bagi teori-teori yang muncul berikutnya.
Namun sebelum saya membahas teori-teori yang lain, saya ingin mengajak kalian untuk mengenal satu kata ini terlebih dahulu, yaitu “Subliminal“. Subliminal berasal dari kata latin, yaitu “sub” dan “Limin atau Limen“. “Sub” berarti bawah, sedangkan “Limin” berarti ambang batas. Dalam artian psikologi, subliminal berarti beroperasi dibawah sadar.
Lagi-lagi berhubungan dengan bawah sadar. Maksud saya memperkenalkan kata ini adalah untuk memahami teori di bawah ini.
Perhatian yang terpecah - teori ponsel
Seorang peneliti bernama Dr. Alan Brown pernah mengadakan eksperimen yang diharapkan bisa menciptakan ulang proses deja vu. Dalam percobaannya, ia dan rekannya Elizabeth Marsh memberikan sugesti subliminal kepada subjek penelitiannya.
Mereka menunjukkan sekumpulan foto yang menunjukkan lokasi-lokasi yang berbeda kepada sekelompok pelajar dengan maksud bertanya kepada mereka mana yang dianggap paling familiar bagi mereka. Dalam percobaan ini, semua pelajar yang diuji belum pernah mengunjungi lokasi-lokasi yang ada di foto tersebut.
Namun sebelum mereka menunjukkan foto-foto itu, terlebih dahulu mereka menayangkan sebagian foto itu di layar dengan kecepatan subliminal sekitar 10 sampai 20 milidetik. Kecepatan itu cukup bagi otak manusia untuk menyimpan informasi itu di bawah sadar, namun tidak cukup bagi para pelajar itu untuk menyadari dan menaruh perhatian padanya.
Dalam percobaan ini terbukti bahwa lokasi-lokasi pada foto-foto yang sudah ditayangkan dengan kecepatan subliminal dianggap paling familiar bagi para pelajar itu.
Eksperimen serupa pernah diadakan oleh Larry Jacobi dan Kevin Whitehouse dari Washington University. Bedanya, mereka menggunakan sekumpulan kata-kata, bukan foto. Namun hasil yang didapat sama dengan eksperimen Dr. Alan Brown.
Berdasarkan pada hasil eksperimennya, Dr. Alan Brown kemudian mengajukan sebuah teori yang disebut sebagai teori ponsel (atau perhatian yang terpecah).
Teori ini mengatakan bahwa ketika perhatian kita terpecah, maka, secara subliminal, otak kita akan menyimpan informasi mengenai kondisi di sekeliling kita namun tidak benar-benar menyadarinya. Ketika perhatian kita mulai fokus kembali, maka segala informasi mengenai sekeliling kita yang tersimpan secara subliminal akan “terpanggil” keluar sehingga kita merasa lebih familiar. Ini sama seperti bongkahan es di bawah permukaan air yang naik ke atas permukaan.
Contoh, jika kita memasuki sebuah rumah sambil ngobrol dengan orang lain, maka perhatian kita tidak akan terpaku kepada kondisi rumah itu, namun otak kita telah menyimpan informasi itu secara subliminal di bawah sadar. Ketika kita selesai ngobrol, pikiran kita mulai fokus dan informasi yang tersimpan di bawah sadar mulai muncul. Seketika itu juga kita mulai merasa familiar dengan rumah itu.
Jadi, berdasarkan teori ini, deja vu tidak berhubungan dengan kejadian di masa lalu yang telah berlangsung lama.
Memori dari sumber lain
Ada lagi teori yang lain. Teori ini percaya bahwa otak kita menyimpan banyak memori yang datang dari berbagai aspek kehidupan kita, seperti film yang kita tonton, gambar ataupun buku yang kita baca. Informasi-informasi ini kita simpan tanpa kita sadari. Sejalan dengan lewatnya waktu, maka ketika kita mengalami peristiwa yang mirip dengan informasi yang pernah kita simpan, maka memori yang tersimpan di bawah sadar kita akan bangkit kembali.
Contoh, sewaktu kecil, mungkin kita pernah menonton sebuah film yang memiliki adegan di sebuah tugu atau monumen. Ketika dewasa, kita mengunjungi tugu ini dan tiba-tiba kita merasa familiar walaupun kita tidak ingat dengan film tersebut.
Teori ini mirip dengan teori ponsel, tapi teori ini setuju bahwa deja vu berhubungan dengan kejadian yang telah berlangsung lama di masa lampau.
Dalam banyak hal, teori-teori mengenai penyebab Deja Vu tidak berbeda jauh dari yang diajukan oleh Sigmund Freud. Namun seorang peneliti bernama Robert Efron berusaha melihat lebih jauh kedalam mekanisme otak, bukan sekedar pikiran sadar atau tidak sadar. Walaupun sangat teknikal, teori yang diajukannya dianggap sebagai salah satu teori Deja Vu terbaik yang pernah ada.
Teori Pemrosesan Ganda (visi yang tertunda)
Teori Efron ini berhubungan dengan bagaimana cara otak kita menyimpan memori jangka panjang dan jangka pendek. Ia menguji teori ini pada tahun 1963 di rumah sakit Veteran Boston. Menurutnya, respon syaraf yang terlambat dapat menyebabkan deja vu. Hal ini disebabkan karena Informasi yang masuk ke pusat pemrosesan di otak melewati lebih dari satu jalur.
Efron menemukan bahwa Lobus Temporal dari otak bagian kiri bertanggung jawab untuk mensortir informasi yang masuk. ia juga menemukan bahwa Lobus Temporal ini menerima informasi yang masuk dua kali dengan sedikit delay antara dua transmisi tersebut.
Informasi yang masuk pertama kali langsung menuju Lobus Temporal, sedangkan yang kedua kali mengambil jalan berputar melewati otak sebelah kanan terlebih dahulu.
Jika delay yang terjadi sedikit lebih lama dari biasanya, maka otak akan memberikan catatan waktu yang salah atas informasi tersebut dengan menganggap informasi tersebut sebagai memori masa lalu.
Deja Vu - Sepertinya saya pernah menulis ini.
Tidak, saya cuma bercanda. Ini pertama kalinya saya menulis mengenai Deja Vu. Walaupun tidak semenakutkan fenomena Doppelganger yang juga sering dihubungkan dengan aktifitas otak, Deja Vu tetap dianggap sebagai fenomena yang luar biasa misteriusnya.
Tapi jika kalian bertanya mengenai pendapat saya, maka saya rasa Sigmund Freud telah memecahkan misterinya.
http://xfile-enigma.blogspot.com/2010/01/fenomena-deja-vu-yang-misterius.html
Job List wajib untuk Foto Wedding
Oleh: Widianto H. Didiet
Ini daftar take foto yang harus diambil buat foto kawinan pada umumnya..
aku susun berdasarkan pengalaman. biasanya list ini aku kasih ke fotografer freelance yang suka ngebantuin kalau aku motret wedding.
kalau ada yang kurang mungkin bisa dibantu melengkapi..
salam
LIST PHOTO WAJIB UNTUK DOKUMENTASI WEDDING
SEBELUM PENGANTIN HADIR
AKAD/PEMBERKATAN/RESEPSI
1.Ruangan
Pintu Masuk
Nama Gedung/Mesjid/Gereja
Suasana Ruangan
Ruangan Keseluruhan
Suasana Tamu
Suasana Saudara2
2.Dekorasi
Pelaminan Kosong
Bunga-Bunga
Pernak-Pernik Hiasan Ruangan
Meja Penerima Tamu
Souvenir
Untuk Akad : Meja Ijab Kabul
Untuk Gereja : Lilin, Alkitab, Altar,Salib
Karangan Bunga Ucapan Selamat
3.Makanan
Susunan Makanan
Gelas berisi Minuman warna warni
Stand-Stand Makanan
PENTING : INISIAL ES
Note : Perhatikan WB & Lighting
—————————————————-
MAKE UP PENGANTIN
1.Perempuan
Sebelum Di make Up
Make Up Mata, bibir dsb (per-bagian)
Ekspresi keluarga yang ada disekitar
Baju Pengantin
Alat-Alat Make Up
Penata Rias
Pengantin Selesai di make up + POSE
2.Pria
Sebelum Di make Up
Make Up Mata, bibir dsb (per-bagian)
Ekspresi keluarga yang ada disekitar
Baju Pengantin
Alat-Alat Make Up
Penata Rias
Pengantin Selesai di make up + POSE
3.Keluarga Orang Tua & Saudara-Saudara Dekat Ekspresi
Note: Ajak Pengantin bercanda,
keceriaan pengantin adalah nilai point lebih
————————————————————————-
AKAD NIKAH
1.Pengantin
Suasana Lokasi & dekorasi Ruangan
Mobil Pengantin Jika Ada
Pengantin Memasuki ruangan
Ekspresi Keluarga
Suasana Tamu
Ekspresi Pengantin Wanita saat bersyahadat
Ekspresi Pengantin Pria saat mengucap Ijab Kabul
Pengantin, Saksi dan Penghulu Tanda Tangani Buku nikah
Pengantin Sungkem/Sujud ke Orang Tua
Pengantin Pria Memberikan Maskawin
Pengantin Saling Memakaikan Cincin
Pengantin memperlihatkan Cincin Kawin
Photo Bersama Keluarga
Pengantin Memperlihatkan Buku nikah
2.keluarga
Pose Formil
ekspresi tangis/haru keluarga
3.Pembawa Acara/pengisi Acara
Pidato
Membawakan doa
Penghulu dan saksi
Terutama ketika tanda tangan buku nikah.
4.Tamu/Keluarga
Untuk Foto bersama - Pose Formil
Tamu Keseluruhan/berkeliling
Suasana Makan
Kumpulan teman dan kerabat.
Note : Untuk agama lain, ikuti acara secara keseluruhan secara detail
Ambil Foto Sebanyak-banyaknya untuk pilihan terbaik di album
Untuk Agama Kristen/di Gereja, Perbanyak Candid
Perhatikan Lighting, WB dan Pose Bersama ( JANGAN DISTORSI )
Jangan Gunakan Speed Rendah Usahakan foto FREEZE !
Foto bersama keluarga JANGAN ADA YANG MEREM!perhatikan baik2.
Foto bersama keluarga ambil setidaknya 2 kali untuk backup!
—————————————————————————
LIPUTAN RESEPSI
1.Pengantin
Mobil Pengantin Jika Ada
Pengantin Memasuki ruangan
Pengantin Pidato/Menyanyi/Dsb
Pengantin Melempar Bunga
Pengantin Bersalaman dengan tamu/ Suasana
Pengantin berjalan2
Pengantin makan/minum
Pengantin berpose Mesra Di Pelaminan
2.keluarga
Pose Formil
Candid Orang Tua pihak pria/wanita
3.Pembawa Acara/pengisi Acara
M.C
Penyanyi
pembuka jalan penganten (untuk adat)
Pengiring Penganten
Panitia-Panitia
Pidato, nyanyi dan sebagainya
4.Tamu/Keluarga
Untuk Foto bersama - Pose Formil
Tamu-Tamu Menyerbu makanan/antrian makanan
Tamu-Tamu mengobrol
Kumpulan Teman dan Kerabat
Note :
Ambil Foto Sebanyak-banyaknya untuk pilihan terbaik di album
Ikuti Acara Secara Keseluruhan
Perhatikan Lighting - WB -dan Pose Bersama ( JANGAN DISTORSI )
Jangan Gunakan Speed Rendah Usahakan foto FREEZE ! (terutama Lempar Bunga)
Foto bersama keluarga JANGAN ADA YANG MEREM!
—————————————————————————-
CANDID
1.Pengantin
Ekspresi Pengantin Pria
Ekspresi Pengantin Wanita
Ekspresi bersama/mesra dsb
Ekspresi keluarga
Close Up Keluarga Inti
Note :
Ambil Foto Sebanyak-banyaknya untuk pilihan terbaik di album
Kejar Pengantin Sebisa Mungkin
Perhatikan Lighting - WB
Kejar Ekspresi Bahagia/Sedih dsb
Buat Foto dengan ART yang tinggi.
————————————————————————
MINI STUDIO
1.Pasangan Pengantin
Pose Sendiri-sendiri
Pose Formil
Pose Mesra
Pose Gaya/Funky
2.keluarga
Pose Formil
Note :
Harap mengarahkan gaya pengantin agar tampak ok!
Ambil Take Yang Banyak untuk back Up/pilihan terbaik di album
Perhatikan tata lampu jangan ada bayangan di background
———————————————————————–
VIDEO SHOOTING
Album foto merupakan storyboard dari Video dokumentasi
Kedetilan dan Kualitas Video terutama Kecerahan gambar sangat penting
Kamera Minimal MD-10000, MD-9000 pada cahaya under gambar pecah
JANGAN PERNAH BERANI2nya SHAKING APALAGI GEMPA BUMI!
JANGAN PERNAH PAKE AUTO WB. set WB manual. perubahan WB pada setting auto (�10 detik) sering mengganggu
Perhatikan posisi Lampu. Jangan Backlight.
Jangan bermain-main dengan pergerakan kamera.dokumentasi bukan video art! (kecuali pesanan khusus).
Untuk 2 Video Harap Saling memperhatikan Posisi rekannya agar editing lebih mudah!
Minta ucapan selamat dari tamu-tamu yang kelihatan akrab dengan pengantin/keluarga.
Minta Pesan dari Orang tua dua belah pihak
—————————————————————
NOTE : List ini adalah untuk acara wedding standard.
untuk lebih detail minta rundown acara.
jika ada bentuk acara khusus list foto akan bertambah.
2009 April 05 16:51:17
sumber : http://www.fotografer.net/isi/artikel/lihat.php?id=1169http://www.fotografer.net/isi/artikel/lihat.php?id=1169
Tuesday, January 12, 2010
Prosedure Pernikahan Di Kantor Urusan Agama (KUA)
Prosedur Pernikahan Di Kantor Urusan Agama (KUA)
Pendahuluan
Di dalam negara RI yang berdasarkan hukum, segala sesuatu yang bersangkut paut dengan penduduk harus dicatat, seperti halnya kelahiran, kematian termasuk juga perkawinan. Perkawinan termasuk erat dengan masalah kewarisan, kekeluargaan sehingga perlu dicatat untuk menjaga agar ada tertib hukum.
Pegawai Pencatat Nikah (PPN) mempunyai kedudukan yang jelas dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia (UU No.22 Tahun 1946 jo UU No. 32 Tahun 1954) sampai sekarang PPN adalah satu-satunya pejabat yang berwenang mencatat perkawinan yang dilangsungkan menurut hukum agama Islam dalam wilayahnya. Untuk memenuhi ketentuan itu maka setiap perkawinan harus dilangsungkan dihadapan dan dibawah pengawasan PPN karena PPN mempunyai tugas dan kedudukan yang kuat menurut hukum, ia adalah Pegawai Negeri yang diangkat oleh Menteri Agama pada tiap-tiap KUA Kecamatan.
Masyarakat dalam merencanakan perkawinan agar melakukan persiapan sebagai berikut :
1. Masing-masing calon mempelai saling mengadakan penelitian apakah mereka saling cinta/setuju dan apakah kedua orang tua mereka menyetujui/merestuinya. Ini erat kaitannya dengan surat-surat persetujuan kedua calon mempelai dan surat izin orang tua bagi yang belum berusia 21 tahun .
2. Masing-masing berusaha meneliti apakah ada halangan perkawinan baik menurut hukum munakahat maupun menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Untuk mencegah terjadinya penolakan atau pembatalan perkawinan).
3. Calon mempelai supaya mempelajari ilmu pengetahuan tentang pembinaan rumah tangga hak dan kewajiban suami istri dsb.
4. Dalam rangka meningkatkan kualitas keturunan yang akan dilahirkaan calon mempelai supaya memeriksakan kesehatannya dan kepada calon mempekai wanita diberikan suntikan imunisasi tetanus toxoid.
A. Pemberitahuan Kehendak Nikah
Setelah persiapan pendahuluan dilakukan secara matang maka orang yang hendak menikah memberitahukan kehendaknya kepada PPN yang mewilayahi tempat akan dilangsungkannya akad nikah sekurang-kurangnya 10 hari kerja sebelum akad nikah
dilangsungkan. Pemberitahuan Kehendak Nikah berisi data tentang nama kedua calon mempelai, hari dan tanggal pelaksanaan akad nikah, data mahar/maskawin dan tempat pelaksanaan upacara akad nikah (di Balai Nikah/Kantor atau di rumah calon mempelai, masjid gedung dll). Pemberitahuan Kehendak Nikah dapat dilakukan oleh calon mempelai, wali (orang tua) atau wakilnya dengan membawa surat-surat yang diperlukan :
I. Perkawinan Sesama WNI
1. Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk calon Penganten (caten) masing-masing 1 (satu) lembar.
2. Surat pernyataan belum pernah menikah (masih gadis/jejaka) di atas segel/materai bernilai minimal Rp.6000,- (enam ribu rupiah) diketahui RT, RW dan Lurah setempat.
3. Surat keterangan untuk nikah dari Kelurahan setempat yaitu Model N1, N2, N4, baik calon Suami maupun calon Istri.
4. Pas photo caten ukuran 2×3 masing-masing 4 (empat) lembar, bagi anggota ABRI berpakaian dinas.
5. Bagi yang berstatus duda/janda harus melampirkan Surat Talak/Akta Cerai dari Pengadilan Agama, jika Duda/Janda mati harus ada surat kematian dan surat Model N6 dari Lurah setempat.
6. Harus ada izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi :
7. –Caten Laki-laki yang umurnya kurang dari 19 tahun;
8. –Caten Perempuan yang umurnya kurang dari 16 tahun;
9. –Laki-laki yang mau berpoligami.
10. Ijin Orang Tua (Model N5) bagi caten yang umurnya kurang dari 21 tahun baik caten laki-laki/perempuan.
11. Bagi caten yang tempat tinggalnya bukan di wilayah Kec. Pasar Minggu, harus ada surat
12. Rekomendasi Nikah dari KUA setempat.
13. Bagi anggota TNI/POLRI dan Sipil TNI/POLRI harus ada Izin Kawin dari Pejabat Atasan/Komandan.
14. Bagi caten yang akan melangsungkan pernikahan ke luar wilayah Kec. Pasar Minggu harus ada Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kec. Pasar Minggu.
15. Kedua caten mendaftarkan diri ke KUA Pasar Minggu sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) hari kerja dari waktu melangsungkan Pernikahan. Apabila kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja, harus melampirkan surat Dispensasi Nikah dari Camat Pasar Minggu.
16. Bagi WNI keturunan, selain syarat-syarat tersebut dalam poin 1 s/d 10 harus melampirkan foto copy Akte kelahiran dan status kewarganegaraannya (K1).
17. Surat Keterangan tidak mampu dari Lurah/Kepala Desa bagi mereka yang tidak mampu.
II. Perkawinan Campuran ( WNI & WNA)
1. Akte Kelahiran/Kenal Lahir
2. Surat tanda melapor diri (STMD) dari kepolisian
3. Surat Keterangan Model K II dari Dinas Kependudukan (bagi yang menetap lebih dari satu tahun)
4. Tanda lunas pajak bangsa asing (bagi yang menetap lebih dari satu tahun)
5. Keterangan izin masuk sementara (KIMS) dari Kantor Imigrasi
6. Foto Copy PasPort
7. Surat Keterangan dari Kedutaan/perwakilan Diplomatik yang bersangkutan.
8. Semua surat-surat yang berbahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penterjemah resmi.
B. Pemeriksaan Nikah
PPN yang menerima pemberitahuan kehendak nikah meneliti dan memeriksa berkas –berkas yang ada apakah sudah memenuhi syarat atau belum, apabila masih ada kekurangan syarat maka diberitahukan adanya kekurangan tersebut. Setelah itu dilakukan pemeriksaan terhadap calon suami, calon istri dan wali nikahnya yang dituangkan dalam Daftar Pemeriksaan Nikah (Model NB).
Jika calon suami/istri atau wali nikah bertempat tinggal di luar wilayah KUA Kecamatan dan tidak dapat hadir untuk diperiksa, maka pemeriksaannya dilakukan oleh PPN yang mewilayahi tempat tinggalnya. Apabila setelah diadakan pemeriksaan nikah ternyata tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan baik menurut hukum munakahat maupun menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku maka PPN berhak menolak pelaksanaan pernikahan dengan cara memberikan surat penolakan beserta alasannya. Setelah pemeriksaan dinyatakan memenuhi syarat maka calon suami, calon istri dan wali nikahnya menandatangani Daftar Pemeriksaan Nikah. Setelah itu yang bersangkutan membayar biaya administrasi pencatatan nikah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
C. Pengumuman Kehendak Nikah
Setelah persyaratan dipenuhi PPN mengumumkan kehendak nikah (model NC) pada papan pengumuman di KUA Kecamatan tempat pernikahan akan dilangsungkan dan KUA Kecamatan tempat tinggal masing-masing calon mempelai.
PPN tidak boleh melaksanakan akad nikah sebelum lampau 10 hari kerja sejak pengumuman, kecuali seperti yang diatur dalam psl 3 ayat 3 PP No. 9 Tahun 1975 yaitu apabila terdapat alasan yang sangat penting misalnya salah seorang calon mempelai akan segera bertugas keluar negeri, maka dimungkinkan yang bersangkutan memohon
dispensasi kepada Camat selanjutnya Camat atas nama Walikota/Bupati memberikan dispensasi.
D. Pelaksanaan Akad Nikah
1.Pelaksanaan Upacara Akad Nikah :
* di Balai Nikah/Kantor
* di Luar Balai Nikah : rumah calon mempelai, masjid atau gedung dll.
2.Pemeriksaan Ulang :
Sebelum pelaksanaan upacara akad nikah PPN /Penghulu terlebih dahulu memeriksa/mengadakan pengecekan ulang persyaratan nikah dan administrasinya kepada kedua calon pengantin dan walinya untuk melengkapi kolom yang belum terisi pada waktu pemeriksaan awal di kantor atau apabila ada perubahan data dari hasil pemeriksaan awal. Setelah itu PPN/ Penghulu menetapkan dua orang saksi yang memenuhi syarat.
3. Pemberian izinSesaat sebelum akad nikah dilangsungkan dianjurkan bagi ayah untuk meminta izin kepada
anaknya yang masih gadis atau anak terlebih dahulu minta/memberikan izin kepada ayah atau
wali, dan keharusan bagi ayah meminta izin kepada anaknya untuk menikahkan bila anak
berstatus janda.
4.Sebelum pelaksanaan ijab qobul sebagaimana lazimnya upacara akad nikah bisa didahului
dengan pembacaan khutbah nikah, pembacaan istighfar dan dua kalimat syahadat
5.Akad Nikah /Ijab Qobul
6.Pelaksanaan ijab qobul dilaksanakan sendiri oleh wali nikahnya terhadap calon mempelai pria, namun apabila karena sesuatu hal wali nikah/calon mempelai pria dapat mewakilkan kepada
orang lain yang ditunjuk olehnya.
7.Penandatanganan Akta Nikah oleh kedua mempelai, wali nikah, dua orang saksi dan PPN yang
menghadiri akad nikah.
8.Pembacaan Ta’lik Talak
9.Penandatanganan ikrar Ta’lik Talak
10.Penyerahan maskawin/mahar
11.Penyerahan Buku Nikah/Kutipan Akta Nikah.
12.Nasihat perkawinan
13.Do’a penutup.
sumber : http://www.facebook.com/notes/sania-rose-sary/pengetahuan-pra-nikah-bgi-yg-butuh_/223305279865